Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Islam : Pengertian Mukallaf, Hukum-Hukum Islam, Syarat dan Rukun

    Pengertian Mukallaf

    Orang mukallaf adalah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama. karena orang mukallaf bisa diangap sebagai orang yang telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengarkan seruan agama.

    Hukum-hukum Islam

    Hukum islam atau yang biasa disebut juga hukum syariat terbagi menjadi lima:

    1. Hukum Wajib

    Suatu perkara yang apabila kita kerjakan akan mendapat pahala dan jika kita meninggalkannya akan mendapat dosa. Untuk hukum wajib atau fardu ini dalam islam dibagi lagi menjadi dua bagian terpenting :

    • Wajib ‘ain; 

    yaitu yang mesi dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf tersendiri, seperti shalat lima waktu, puasa, dan sebagainya.


    • Wajib kifayah; 

    yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan akan dianggap berdosa apabila jika tidak ada seorang pun dari mereka yang tidak mengerjakanya. Seperti contoh menyalatkan mayit dan menguburkannya.

    2. Hukum Sunah

    Suatu perkara yang apabila kita kerjakan kita akan mendapat pahala dan apabila kita tinggalkan tidak akan berdosa.
    Untuk sunah ini juga dibagi menjadi dua:

    • Sunah mu’akkad; 

    yaitu sunah yang sangat dianjurkan untuk kita mengerjakannya. Untuk contohnya ialah seperti sholat tarawih, sholat dua hari raya ( idul fitri dan idul adha).

    • Sunah ghairu mu’akkad; 

    yaitu sunah biasa.

    3. Hukum haram

    Suatu perkara yang apabila kita tinggalkan akan mendapat pahala dan apabila kita kerjakan kita akan mendapat dosa. Untuk contoh pada hukum haram ini sangat banyak, seperti minum-minuman air keras, berdusta, durhaka kepada orang tua dan lain-lain.

    4. Hukum makruh

    Suatu perkara yang apabila kita kerjakan kita tidak mendapatkan dosa, dan apabila kita kerjakan kita akn mendapat pahala. Seperti memakan petai, dan bawang mentah.

    5. Hukum mubah

    Suatu perkara yang apabila kita kerjakan tidak mendapat pahala dan apabila kita tinggalkan tidak mendapat pahala atau tidak berdosa. Pada mubah ini kita boleh melakukan dan tidak tidak melakukkannya.

    Syarat dan rukun

    • Syarat 

    Syarat ialah sesuatu yang harus kita tepati atau lakukan  sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau sayarat-syarat sesuatu tidak sempurna atau tidak dikerjakan, maka pekerjaan itu tidak sah.

    • Rukun

    Rukun ialah sesuatu yang harus kita kerjakan didalam memeulai sesuatu pekerjaan. Rukun berarti bagian segala sesuatu yang pokok. Sebagai contoh, membaca al-fatihah dalam sholat yang merupakan pagian pokok dari sholat. Karena sholat tanpa al-fatiha tidak sah. Jadi, sholat dengan al-fatiha tidak dapat dipisahkan.

    • Sah 

    Sah dapat diartikan cukup syaratnya dan betul.

    • Batal 

    Batal dapat diartikan tidak cukup syarat rukunnya, atau tidak betul. Jadi, apabila sesuatu pekerjaan atau perkara itu tidak sah, atau dianggap batal.