Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Menghitung PPAP POJK Nomor 33/POJK.03/2018 Tentang KAP dan PPAP BPR BPRS

    Bagaimana cara menghitung PPAP POJK Nomor 33/POJK.03/2018 terbaru? Pada artikel perbankan saaat ini kita akan membahas tentang  cara menghitung PPAP POJK Nomor 33/POJK.03/2018.


    Sebelumnya perlu kita ingat pada Nomor 33/POJK.03/2018 kualitas asset sudah menjadi 5 : Lancar (L), Dalam Perhatian Khusus (DPK), Kurang Lancar (KL), Diragukan (D), dan Macet (M). 

    Dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Aset Produktif bagi BPR dan BPRS maka dengan adanya ketentuan yang baru tersebut menyebabkan perubahan perhitungan PPAP kredit dan penempatan pada bank lain. 

    Menghitung PPAP POJK NOMOR 33/POJK.03/2018

    Berikut perhitungan PPAP yang terbaru sesuai PPAP POJK Nomor 33/POJK.03/2018 :

    1. Kredit Lancar (L)

    Kualitas Kredit Lancar pada POJK 33 ditetapkan sebesar 0.5% dari sisa baki debet dan tanpa menghitung jaminan. 

    Contoh Kasus:

    Sisa Saldo si A Rp. 10.000.000

    Nilai Agunan Rp. 11.500.000

    Maka PPAP yang wajib dibentuk adalah:

    =Rp. 10.000.000 x 0.5%

    = Rp. 50.000

    2. Dalam Perhatian Khusus (DPK)

    Pada Kualitas Kredit Dalam Perhatian Khusus pada POJK 33 ditetapkan sebesar 3% dari sisa baki debet terakhir pada nominatif Kredit setelah dikurangi dengan nilai agunan. Di mana pada DPK untuk pemberlakuan perhitungan PPAP terdapat tiga tahap persentase. Berikut panduan untuk perhitungannya :

    0.5% berlaku sejak 1 Desember 2019 sampai 30 Nopember 2020

    1% berlaku sejak 1 Desember 2020 sampai 30 Nopember 2021

    3% berlaku sejak 1 Desember 2021

    Jadi yang masih berlaku untuk nilai PPAP pada Tahun ini adalah 1%.

    Contoh kasus:

    Sisa Saldo si A Rp. 10.000.000

    Nilai Agunan Rp. 11.500.000

    Maka PPAP yang wajib dibentuk adalah:

    =(Rp. 10.000.000 - 11.500.000,-) x 1%

    = Tidak ada ( Jika nilai agunan lebih besar dari baki debet maka nilai PPAP=nol)

    Sisa Saldo si A Rp. 10.000.000

    Nilai Agunan Rp. 5.500.000

    Maka PPAP yang wajib dibentuk adalah:

    =(Rp. 10.000.000 - 5.500.000,-) x 0.5%

    = Rp. 4.500.000 x 0.5%

    = Rp. 22.500

    3. Kurang Lancar (KL)

    Pada Kualitas Kredit Kurang Lancar pada POJK 33 ditetapkan sebesar 10% dari baki debet nominatif kredit setelah dikurangi nilai agunan PPAP.

    Contoh kasus:

    Sisa Saldo si A Rp. 10.000.000

    Nilai Agunan Rp. 4.500.000

    Maka PPAP yang wajib dibentuk adalah:

    =(Rp. 10.000.000 - 4.500.000,-) x 10%

    = Rp. 5.500.000 x 10%

    = Rp. 550.000

    4. Diragukan (D)

    Selanjutnya Pada Kualitas Kredit Diragukan, pada POJK 33 ditetapkan sebesar 50% dari baki debet sesudah dikurangi nilai agunan pengurang PPAP.

    Contoh kasus:

    Sisa Saldo si A Rp. 10.000.000

    Nilai Agunan Rp. 5.000.000

    Maka PPAP yang wajib dibentuk adalah:

    =(Rp. 10.000.000 – 5.000.000,-) x 10%

    = Rp. 5.000.000 x 50%

    = Rp. 2.500.000

    5. Macet (M)

    Yang terakhir pada Kualitas Kredit pada POJK 33 ditetapkan sebesar 100% dari baki debet setelah dikurangi nilai agunan pengurang PPAP.

    Contoh kasus:

    Sisa Saldo si A Rp. 10.000.000

    Nilai Agunan Rp. 5.000.000

    Maka PPAP yang wajib dibentuk adalah:

    =(Rp. 10.000.000 – 5.000.000,-) x 100%

    = Rp. 5.000.000 x 100%

    = Rp. 5.000.000


    Tambahan ketentuan perhitungan PPAP yang terbaru sesuai PPAP POJK Nomor 33/POJK.03/2018 :

    1. Pembentukan PPAP dikecualikan untuk kredit yang di jamin oleh agunan yang bersifat liquid : Tab/Deposito/SBI?Logam Mulia/EMAS

    2. Untuk ikatan agunan APHT, SKMHT,AJB dan Tempat Usaha maka :

    • Jika telah macet 2-4 tahun, maka agunan yang di perhitungkan paling tinggi sebesar 50%.
    • Jika telah macet >4 tahun, maka agunan diperhitungkan tidak di perhitungkan kembali.

    3. Untuk ikatan agunan Kendaraan dg Fiducia maka :

    • Jika telah macet 1-2 tahun, maka agunan yang di perhitungkan paling tinggi sebesar 50%.
    • Jika telah macet >2 tahun, maka agunan diperhitungkan tidak di perhitungkan kembali.


    Terimakasih telah berkunjung pada web sederhana ini, jika ada koreksi dan tambahan pada artikel cara menghitung PPAP POJK Nomor 33/POJK.03/2018 bisa berkomentar. Semoga bermanfaat.